Kelompok 16 :
Novitasari
Warlami 2014 31 342
Dinan Meutia 2014 31 345
Dede Julianingsih 2014
31 347
UU No 11 Th. 2008 Tentang TRANSAKSI ELEKTRONIK (Bab IX)
Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
ü Pasal 40
Ayat (1) :
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Ayat (2)
:
Pemerintah melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (3) :
Pemerintah menetapkan instansi
atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Ayat (4) :
Instansi atau institusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data
Ayat (5) :
Instansi atau institusi lain
selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
Ayat (6) :
Ketentuan lebih lanjut
mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ü Pasal 41
Ayat (1) :
Masyarakat dapat berperan
meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (2) :
Peran masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat.
Ayat (3) :
Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar