Kamis, 07 April 2016

UU No 11 Th. 2008 Tentang TRANSAKSI ELEKTRONIK (Bab IX)



Kelompok 16 :
Novitasari Warlami     2014 31 342
Dinan Meutia              2014 31 345
Dede Julianingsih        2014 31 347
  
UU No 11 Th. 2008 Tentang TRANSAKSI ELEKTRONIK (Bab IX) 

Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
ü  Pasal 40
Ayat (1) :
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2) :
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (3) :
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Ayat (4) :
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data
Ayat (5) :
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
Ayat (6) :
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

ü  Pasal 41
Ayat (1) :
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (2) :
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Ayat (3) :
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Selasa, 19 Januari 2016

Pelayanan Rumah Sakit Pada Rawat Jalan



Pelayanan Rumah Sakit Pada Rawat Jalan

Definisi Rawat Jalan
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).

Jenis Pelayanan Rawat Jalan
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1.      Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.      Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.      Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.      Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.

Standar Minimal Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
Ø  Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
Ø  Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
Ø  Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
Ø  Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
Ø  Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Dalam pelayanan rawat jalan ada beberapa prosedur yang harus di ketahui atau harus kita pahami, agar proses pelayanan itu berjalan dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di di pemerintah. Prosedur yang berlaku sekarang ini yaitu :
·         Pasien mendaftar di loket rawat jalan.
Pada saat pasien akan melakukan kegiatan rawat jalan terlebih dulu yang harus di lakukan oleh pasien adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Hal ini di tujukan agar pasien terdaftar dalam buku register dan agar pasien mendapatkan hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu berupa formulir rekam medis ataupun kartu kunjungan pasien seperti KIUP,KIB dan lain-lain.
Dalam proses pendaftaran ini di bagi menjadi beberapa prosedur yang memang harus dilakukan diantaranya adalah:
Petugas mendaftarkan pasien:
Menurut jenis kedatangannya pasien di dapat dibedakan menjadi Pasien Baru dan Pasien Lama.
Penerimaan Pasien Baru :
a.       Petugas menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b.      Petugas menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c.       Petugas menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d.      Petugas menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e.       Petugas menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa,
f.       Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
g.      Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
h.      Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
i.        Petugas mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.

Penerimaan Pasien Lama :
a.       Petugas menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b.      Bila pasien membawa KIB, maka dicatatlah nama dan nomor rekam medisnya pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c.       Bila tidak membawa KIB, maka ditanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d.      Petugas mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e.       Petugas mempersilahkan pasien lama membayar di loket pembayaran.
f.       Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
g.      Petugas mempersilahkan pasien ke poli yang dituju.
Setelah pasien mendaftar maka pasien menuju kasir untuk membayar, agar pasein pun lebih nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

·         Pasien menunggu panggilan pada poliklinik yang ditujunya
Disaat pasien menunggu panggilan untuk menerima pelayanan kesehatan di poli yang ditujunya, ada hal yang dilakukan oleh petugas RM yaitu mendistribusikan RM yang sudah diisi pada saat pendaftaran tadi ke poli-poli yang dituju oleh pasien yang sudah terdaftar, agar RM tersebut dapat diisi oleh dokter atau perawat. Dalam prosedur kedua ini untuk pasien baru, petugas mempersiapkan rekam medis yang sudah di isi tadi untuk di berikan pada poli yang di tuju pasien tadi dengan memberikan RM tersebut ke bagian distribusi yang bertugas untuk mengantarkan RM tersebut. Sedangkan untuk pasien lama ada juga hal yang pelu diperhatikan yaitu Pengambilan/Peminjaman Rekam Medis, ada beberapa prosedur yag harus diperhatikan dalam pengambilan rekam medis yaitu :
a.       Petugas menerima permohonan peminjaman RM.
b.      Petugas membuat bon peminjaman dengan rangkap 3 (1 unuk peminjam,1 untuk di out guide,1 untuk di bagian penyimpanan).
c.       Petugas mencatat identitas peminjam, keperluan, tanggal peminjaman dan harus kembali, no. RM dan nama pasien yang akan disimpan, petugas yang meminjamkan dan petugas yang memberi rekomendasi,pada bon peminjaman dan buku registrasi peminjaman.
d.      Petugas meminta peminjam untuk emnandatangani bon peminjaman
e.       Petugas mengambil out guide dan memasukan bon peminjaman pada kantong yang ada di out guide
f.       Petugas mencari dan mencocokan no.RM yang akan dipinjam
g.      Setelah menemukan no atau RM yang diperlukan maka petgas mengambil dengan cara salah satu tangan menarik, menahan RM yang didepan atau dibelakangnya satu tangan lagi mengambil RM secara lurus horizontal, kemudian langsung memasukan out guide.
h.      Petugas merapihkan kembali rekam medis pada rak penyimpanan.
i.        Petugas menyerahkan RM ke peminjam atau bagian distribusi.
Dan yang harus dilakukan oleh pasien di sini adalah menunggu dengan tertib dan tidak mengganggu pasien yang lain, srta menjaga kenyamanan tempat pelayanan kesehatan.

·         Pasien menuju ruang periksa pelayanan rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (poli umum atau poli gigi) sesuai keluhan yang dialaminya. Pada prosedur ini pasien mulai mendapatkan pelayanan berupa pelayanan medis, sesuai dengan poli yang di tujunya dan tentu saja di tangani juga oleh ahlinya. Ada beberapa jenis poli yang ada dalam pelayanan kesehatan diantaranya adalah:
a.       Poliklinik Penyakit Dalam
Ø  Pemeriksaan Rutin Fisik
Ø  USG
b.      Poliklinik Kebidanan
Ø  ANC (Ante Natal Care)
Ø  Pap Smear
Ø  Keluarga Berencana dengan suntik, Spiral dan MOW (Mini Operasi Wanita)
Ø  USG Kebidanan
Ø  Pelayanan Operasi Kebidanan dan Kandungan.
Ø  Penanganan Infertilitas
c.       Poliklinik Anak
Ø  Pemeriksaan bayi sehat (Tumbuh kembang anak)
Ø  Pemeriksaan bayi sakit
Ø  Pemeriksaan balita sakit
Ø  Imunisasi lengkap
d.      Poliklinik Kulit dan Kelamin
Ø  Pengobatan / Perawatan penyakit kulit
e.       Poliklinik THT
Ø  Pemeriksaan rutin THT
f.       Poliklinik Jantung
g.      Poliklinik Paru
h.      Poliklinik Bedah
i.        Poliklinik Rehabilitasi Medik
j.        Poliklinik Saraf
k.      Poliklinik Mata
l.        Poliklinik Gigi dan Mulut
m.    Poliklinik Umum
n.      Poliklinik UGD
o.      Poliklinik Radiologi

·         Pasien perlu pemeriksaan penunjang
Jika dokter merasa perlu pasien menerima tindakan lanjutan maka pasien diharuskan untuk mengikuti tindakan lanjuatan. Dimana dalam hal ini pasien menerima pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dengan tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis termasuk tindakan operasi ODC (One Day Care).
Dalam hal ini di kenal juga beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut yaitu:
a.       Pasien yang memerlukan rawat jalan tingkat lanjut mendaftar di loket rawat jalan spesialis di tempat peyedia layanan kesehatan yang ditunjuk dengan membawa surat rujukan dari poli yang di tujunya.
b.      Pasien akan menunggu panggilan pada poli dokter spesialis yang dituju sesuai surat rujukan
c.       Pasien akan mendapat pemeriksaan/ tindakan sesuai indikasi medis dan menerima resep dari dokter spesialis untuk diambil pada apotek yang ditunjuk.
d.      Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, maka akan berlaku prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
e.       Setiap selesai pemeriksaan/tindakan, maka dokter spesialis akan mengisi formulir jawaban rujukan (pasien meminta dokter mengisi jawaban rujukan) berupa:
Ø  Diagnosis penyakit yang sudah ditegakkan,
Ø  Obat/tindakan yang sudah diberikan
Ø  Pemeriksaan penunjang yang diperlukan
Ø  Tanggal kembali bila masih diperlukan kontrol ulang
Ø  Paraf dokter beserta stempel RS
Dalam prosedur ini pasien juga untuk pengunjung yang mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bias ditebus langsung di ruangan apotek pelayanan kesehatan. Jika dokter memberikan resep obat yang tidak tersedia maka peserta harus mengambil obat tersebut ke Apotek terdekat yang ditunjuk dengan membawa resep tadi

·         Pasien meninggalkan poli
Para pengunjung mengecek kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan keasrian ruangan pelayanan dan halaman tempat pelayanan kesehatan.
Setelah pasien pulang maka RM yang tadi di bawa ke poli yang di tuju pasien diambil kembali oleh bagian distribusi untuk dilakukan penganalisaan ketidaklengkapannya baik itu yang harus diisi oleh dokter perawat atuun petugas rekam medisnya. Setelah semua itu selesai maka rekam medis tadi di simpan sesuai dengan nomor rekam medisnya di tempat penyimpanan dengan teratur, karena kemungkinanan suatu saat nanti rekam medis itu akan di gunakan kembali. Ada beberapa prosedur yang harus di taati dalam melakukan penyimpanan yaitu:
a.       Petugas menerima rekam medis rawat jalan dari bagian indeks.
b.      Petugas menyortir/mengelompokan RM berdasarkan no. RM berdasarkan petunjuk penyimpanan.
c.       Petugas mencocokan dengan buku peminjaman dan bon peminjaman. Jika sudah cocok maka petugas mencatat tanggal pengembalian pada buku peminjaman, merobek bon peminjaman.
d.      Petugas membawa beberapa RM ke rak penyimpanan
e.       Petugas mencar/memperlihatkan petunjuk penomoran pada rak penyimpanan yang sesuai dengan kelompok no. RM yang akan disimpan.
f.       Setelah ditemukan nomor yang sesuai, kemudian petugas mengambil outguide dengan cara satu tangan menahan RM yang didepan atau dibelakangnya dan satu tangan lagi mengambil out guide kemudian memasukan RM.
g.      Petugas merapihkan kembali RM yang tersimpan di rak penyimpanan
h.      Petugas mengambil bon peminjaman pada out guide kemudian meyobeknya / membuangnya ke tempat sampah


 
 


Referensi :
http://dokumen.tips/documents/contoh-makalah-prosedur-pelayanan-rawat-jalan.html